|

Streaming Radio Suara Landak

Dianggap PHK Sepihak, DPRD Landak Panggil PT PAS

Pertemuan Komisi A dan B DPRD Landak dengan PT PAS dan instansi lainnya.

Ngabang
(Suara Landak) - Komisi A dan Komisi B DPRD Landak memanggil pihak Perusahaan PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari perwakilan karyawan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak dan pesangon yang tidak dibayarkan kepada karyawan perusahaan ini, Senin (9/11/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus dan Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis didampingi Anggota Komisi A dan Anggota Komisi B serta dihadiri Dinas Perkebunan, Kapolsek, Pihak Perusahaan dan perwakilan karyawan yang di PHK.

Cahyatanus selaku Ketua Komisi A menyampaikan kesimpulan rapat bahwa pesangon karyawan yang di PHK oleh manajemen PT HPI, karyawan PT PAS itu harus dibayar paling lambat akhir bulan November.

“Kemudian dari diskusi-diskusi yang berkembang kedepannya kita minta kepada pihak Perusahaan PT HPI agar bertindak hati-hati dan bijaksana dalam rangka menjaga investasi yang ada di Kabupaten Landak terutama dibagian manajemen," pungkasnya.

Lanjut Cahyatanus agar tidak memecat karyawan sesuka hati dalam mengambil keputusan. Seandainya ingin memberhentikan atau memecat karyawan harus dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

"Kalau memang ada laporan, apa benar kalau  karyawan ini melakukan kesalahan, jadi tidak boleh langsung pecat tetapi harus ada surat peringatan, SP'1 SP'2 bahkan sampai SP'3. Terus setelah itu barulah dilakukan pemecatan, apabila mereka dipecat maka lakukan sesuai perundangan-undangan nomor 13 tahun 2003  tetang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bayar hak-hak mereka sebagai karyawan selama berapa lama mereka berkerja,” ucap Cahyatanus.

Selain itu cahyatanus menegaskan juga kepada semua perusahaan harus mengikuti peraturan yang sudah ada.

“Saya minta semua perushaan yang ada di kabupaten landak, rawatlah kebun itu dengan baik. Baik itu kebun plasma maupun itu kebun inti supaya hasilnya bisa maksimal dan harapan saya kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tutup cahyatanus.

Ketua Komisi B, Evi Juvenalis juga menyampaikan, terkait hal karyawan yang di PHK oleh perusahaan dan menegaskan kepada perusahaan paling lambat 1 Minggu atau akhir bulan harus menyelesaikan hak-hak karyawan. 

"Jangan sampai ancaman yang disampaikan oleh masyarakat tentang panen massal terjadi kalau lambat menanggapi tuntutan itu dan diingatkan lagi kepada perusahaan segera menangani hak-hak karyawan yang di PHK," ungkap Evi Juvenalis. 

Perwakilan karyawan PT PAS, Lisen Iyus  mengatakan selaku karyawan yang di PHK sesuai tuntutan dan hasil rapat tersebut bahwa pihaknya tetap mengikuti proses dari pihak-pihak terkait bahwa mereka siap di PHK asalkan perusahaan membayar pesangon. 

"Jika perusahaan keberatan untuk membayar pesangon, kami mohon untuk perusahaan menyerahkan kembali tanah yang kami serahkan. Karena kami hanya bisa hidup disitu, dan kami maunya perusahaan mengikuti anjuran yang disampaikan oleh DPRD Landak maupun pihak Pemerintah bahwa keputusan paling lambat akhir bulan november ini," jelas Lisen Iyus. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini