|

Streaming Radio Suara Landak

PA Fraksi DPRD Landak Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

Heri Saman menyerahkan naskah PA Fraksi DPRD Landak kepada Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi.

Ngabang
(Suara Landak) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Pendapat Akhir (PA) seluruh Fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak, Selasa (13/10/2020).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Saman, Didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, Bupati Landak/Wakil Bupati, Sekwan dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Landak terkait, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual (Vidcon). 

“Puji Tuhan kita sudah mendengarkan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak, semuanya menyatakan dapat menerima Raperda Inisiatif Eksekutif tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, pengelolaan keuangan daerah, dan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan daerah Kabupaten Landak sudah kita setujui menjadi Perda,” ucap Heri Saman

Ia juga menyampaikan agar Peraturan Daerah ini segera dilaksanakan, karena dalam waktu dekat akan menyusun APBD Tahun Anggaran 2021.

“Peraturan Daerah ini harus segera dilaksanakan terutama berkaitan dengan yang paling mendasar yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah, karena dalam waktu dekat akan segera menyusun APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021," kata Heri Saman.

Heri Saman menambahkan bahwa dasar pembahasan dari APBD Tahun Anggaran 2021 tentu Perda tentang pengelolaan keuangan daerah segera dibuat Peraturan Bupati (Perbup) supaya dapat berpedoman dengan peraturan dalam hal untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya ia menambahkan Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan sususnan daerah Kabupaten Landak ditindaklanjuti oleh Eksekutif.

Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi mengucapkan trimakasih kepada 7 Fraksi DPRD Kabupaten Landak yang telah menyetujui dan menerima untuk dijadikan Perda Inisiatif Eksekutif.

Dirinya mengatakan tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, hal ini sangat membantu masyarakat yang tidak mampu ketika ada permasalahan hukum.

Lanjut Wakil Bupati Landak, pengelolaan keuangan daerah tentu regulasi-regulasi setiap tahun itu berubah, dan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan sususnan daerah Kabupaten Landak beberapa instansi mana nanti yang akan diperlukan oleh Pimpinan Daerah apakah dikurang atau ditambah.

"Mengenai apa yang  disampaikan tadi, tentu nanti akan kita sampaikan kepada Hukum Provinsi untuk mendapatkan registrasi sehingga aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan akan segera dilaksanakan,” ujar Wakil Bupati Landak.

Sementara itu hasil dari rapat paripurna tersebut adalah secara garis besar bahwa seluruh Fraksi DPRD Landak  mendukung adanya 3 Raperda Inisiatif  Eksekutif ini untuk disahkan menjadi Perda. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM.

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini