-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Bahas UU Cipta Kerja, Ketua DPRD Landak Ikut Rapat Bersama Kemendagri Secara Virtual

Rapat secara vidcom.

Ngabang
(Suara Landak) - Ketua DPRD Landak, Heri Saman mengikuti rapat bersama Kementrian Dalam Negeri secara Virtual dalam rangka sinergitas kebijakan pembangunan pusat dan daerah, serta pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Selasa (13/10/2020).

Ketua DPRD Landak menyampaikan bahwa rapat vicon dengan Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Perekonomian RI dengan para pimpinan DPRD provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia dengan agenda sinergisitas kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan daerah terutama berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini, dalam hal untuk menciptakan lapangan kerja mengingat selama musim pandemi covid-19 ini juga terjadi penurunan kesempatan kerja sehingga dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja ini, lapangan kerja semakin terbuka sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam hal ini ia juga dijelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi," ungkap Heri Saman.

Ia berharap kepada masyarakat dan dalam hal ini terutama pimpinan DPRD, juga bisa menjelaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing berkaitan dengan adanya pro dan kontra terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini.

"Mohon dipelajari dibaca, dipahami, baru mengutarakan pendapat, berkaitan dengan aturan-aturan teknisnya disampaikan bahwa nanti akan diterbitkan turunannya yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah sehingga akan lebih jelas dan nanti juga dalam pembahasannya akan melibatkan stakeholder yang ada," kata Heri Saman.

Lebih lanjut, bahwa DPRD Kabupaten Landak sangat sejalan dengan pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini yang diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru dan bisa mempermudah masyarakat terutama untuk kegiatan-kegiatan peningkatan perekonomian dan masyarakat juga tentunya agar lebih kreatif dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan. 

"Namanya juga Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga diharapkan masyarakat bisa menciptakan pekerjaan sendiri dan ada kemudahan-kemudahan terutama dalam hal perizinan dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama UMKM  sudah jelas ada perhatian dari pemerintah begitu juga dengan koperasi. Contohnya pendirian koperasi, dalam undang-undang cipta kerja ini dipermudah kalau dulu minimal 20 orang mendirikan satu koperasi, sekarang cukup 9 orang," ujarnya.

Lanjut Heri Saman, apa yang sudah dijelaskan oleh  pemerintah dalam hal ini disampaikan oleh menteri dalam negeri maupun dari sekretaris Menko Perekonomian, diharapkan bisa dilaksanakan sehingga menciptakan kemudahan berinvestasi atau berusaha di kalangan masyarakat.

"Sehingga usia-usia produktif di Indonesia terutama di daerah-daerah kita Landak kedepannya nanti bisa juga semakin produktif dan ini merupakan salah satu aset daripada daerah maupun bangsa ini," tutup Ketua DPRD Landak. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini