Suasana Operasi Yustisi di Desa Paloan. |
Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Operasi ini dilaksanakan oleh WS. Kapolsek Sengah Temila Aiptu P Eko Kusyunianto bersama anggota, Kasi Sosial Sabinus, Anggota Puskesmas Pahauman Stepanus Eko dan Ananias Brilliant Jovianuari.
Dikonfirmasi Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sasarannya warga yang melanggar protokol kesehatan seperti bagi perorangan dan pelaku usaha yang tidak mengenakan masker akan menerima sanksi teguran tertulis
"Hari ini ditemukan sebanyak 26 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dan kita berikan sangsi sosial berupa sangsi teguran tertulis" Ucap Ipda Chanel
Harapannya dengan dilaksanakan Operasi Yustisi dapat meningkatkan kesadaran dari masyarakat dan tidak harus dilaksanakan penegakan baru tertib dan mau menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan Covid-19.
"Opersi Yustisi protokol kesehatan akan di laksanakan terus menerus sampai masyarakat benar-benar tertib dan disiplin terhadap Protokol Kesehatan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19," ujar Ipda Chanel. (Simson/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM