Baliho bertulisakan ajakan menggunakan masker yang dipasang di Makopolsek Sengah Temila. |
Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan mengatakan, imbauan melalui spanduk tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Imbauan pakai masker ini menjadi salah satu solusi yang baik dalam mencegah penyebaran virus corona,” ujar Ipda Hengki Gunawan.
Kapolsek Sengah Temila menegaskan bahwa masyarakat wajib mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19, salah satunya seperti wajib menggunakan masker.
“Penggunaan masker ini merupakan hal yang penting saat ini, karena kita semua tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit ketika kita tengah beraktivitas diluar rumah,” jelasnya.
Ipda Hengki Gunawan mengajak bersama-sama mentaati anjuran dari pemerintah memutus mata rantai penyebarab Covid-19.
"Dengan mengikuti anjuran pemerintah, maka kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pintanya. (Simson/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM