|

Streaming Radio Suara Landak

Ombudsman Desak Kemenkes Segera Standarisasi Harga Swab Test

Pedagang Pasar Bantul mengikuti rapid test di Pasar Bantul, Rabu (24/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Jakarta (Suara Landak) - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mempertanyakan kenapa Kementerian Kesehatan hanya mampu membatasi harga rapid test antibodi. Padahal tes corona sebenarnya adalah swab test dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Test Cepat Melokuler (TCM).

Alvin mengatakan harga swab test juga sangat mahal jika warga melakukan pemeriksaan secara mandiri, tidak ada aturan yang tegas terhadap alur pemeriksaan swab test yang kini sudah banyak dilakukan di berbagai rumah sakit.

"Kenapa yang diatur harga tertinggi hanya rapid tes, PCR bagaimana? PCR ini masih belum ada standarnya, harganya di atas Rp 1 juta bahkan ada yang sampai Rp 3 juta, juga standar pelayanannya, kalau rapid test itu 15 menit selesai, pcr ada yang sampai 5-7 hari," kata Alvin Lie, Selasa (7/7/2020).

Oleh sebab itu, dia meminta Kemenkes untuk bersikap tegas menentukan standar pemeriksaan swab test mulai dari harga hingga operasionalnya.

"Kemenkes juga perlu menertibkan pelayanan PCR test dan juga biayanya agar transparan karena ini sudah menjadi kebutuhan publik saat ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Alvin juga meminta Kemenkes dan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan yang mensyaratkan calon penumpang melakukan rapid test atau swab test jika ingin melakukan perjalanan domestik, sebab dalam kenyataannya banyak kendaraan pribadi yang bebas keluar masuk wilayah tanpa pemeriksaan.

"Kenyataannya setiap hari lalu lalang dari sumatra ke jawa, jawa ke bali juga pakai mobil sendiri pakai bus tidak ada persyaratan itu, jadi kalau mengenai penularan ini juga kita pertanyakan kenapa yang mobil angkutan darat tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan baru mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.

SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.

Sumber (suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini