-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Dinilai Masih Setengah Hati Menunda Pilkada

Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Jakarta (Suara Landak) - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaanPilkada 2020 dinilai masih setengah hati. Meski dalam perppu tersebut telah ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember mendatang, namun hal tersebut masih memberikan kemungkinan adanya penundaan.

"Perppu Nomor 2 tahun 2020 ini selain memberikan sebuah legalitas atas pilkada namun juga perppu seakan sedang tidak memberikan kepastian, karena masih mengakomodir adanya penundaan. Maka kita bisa mengatakan, selain perppu ini ditunggu-tunggu tetapi kehadiran perppu juga memang setengah hati karena masih mengakomodir adanya penundaan," kata Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam sebuah diskusi daring pada Kamis (7/5/2020).

Alwan mengatakan, semua bisa sepakat,karena tidak ada yang bisa mengetahui kapan masa pandemi Virus Corona akan berakhir. Selain itu, menurutnya, pemerintah sendiri terkesan tak konsisten. Pada satu sisi ingin meggelar Pilkada 9 Desember 2020, tetapi di sisi lain bertentangan dengan kebijakan adanya penerapan PSBB.

Selain itu, di tengah pandemi Virus Corona ini, partisipasi dan kualitas Pilkada 2020 bisa mengalami penurunan. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran masyarakat masih konsen dalam penanganan Virus Corona.

"Nah, lalu konsentrasi pemilih hari ini dia terfokus kepada sejauh mana penanggulangan Covid-19 daripada pilkada. Karena hampir semua masyarakat pemilih menginginkan pilkada dilaksanakan di 2021."

Lebih lanjut, hal dikhawatirkan Alwan juga terkait independensi KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Sebab, dalam perppu pasal 122 A disebutkan, bahwa KPU dalam mengatur teknis pilkada harus mendengar masukan pemerintah dan DPR.

"Karena itu independensi dan kemandirian KPU menjadi sangat riskan karena akan mendapatkan intervensi dan tarikan tertentu antara pemerintah dan DPR yang memang sama-sama punya kepentingan politik," katanya.

Sumber (Suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini