|

Streaming Radio Suara Landak

Pandemi Covid-19, Tidak Semua ASN di Landak Terima THR

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Landak, Benediktus

Ngabang (Suara Kalbar) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Landak, Benediktus mengatakan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak tahun 2020 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, mengingat adaya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, Selasa (19/5/2020).

"Karena adanya pendemi Covid-19 ini kita fokuskan angaran, kita realokasi anggaran, jadi biaya-biaya yang seharusnya untuk pembayaran THR Eselon II itu dialihkan untuk penanganan Covid-19" ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Benediktus, tidak semua ASN medapatkan THR pada tahun 2020. Adapun ASN yang tidak mendapatkan THR pada tahun ini seperti pejabat Eselon II atau jabatan tinggi lainnya.

"Pejabat Eselon II atau pejabat tinnggi itu adalah kepala-kepala SKPD Eselon II, kemudian Sekda, Pejabat Negara seperti Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan anggotanya itu tidak kita bayarkan," ujarnya.

Benediktus menambahkan mekanisme pembayaran THR ini berdasarkan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020. Adapun besaran THR yang diterima ASN berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan.

"Kemarin kami sudah membuat SP2D, dan hari ini informasinya masing-masing ASN yang berhak menerimanya sudah masuk ke rekening masing-masing," ujarnya.

Total anggaran THR yang diberikan pada ASN di Kabupaten Landak tahun ini berjumlah 17,2 miliar rupiah yang diperuntukkan bagi 4.113 ASN. (Fik/Hendra)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini