|

Streaming Radio Suara Landak

Saat Tertidur Pulas, Maling Larikan Hp Android

Polisi serahkan sejumlah berkas kepada GNT yang berada di balik sel tahanan
Menjalin (Suara Landak) - Anggota Kepolisian Reserse Kriminal Polsek Menjalin berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang nekad memasuki rumah warga dan melarikan satu buah Hand Phone (Hp) Android.

Tersangka berinisial GNT ditangkap di rumah mertuanya pada hari Senin (21/4/2020). Polisi juga mengamankan satu buah barang bukti Hp Android dari tangan tersangka.

Menurut Bripka Wawan S, pada saat menjalankan aksinya tersangka GND memasuki rumah korban pada pukul 01.00 WIB. Kemudian tersangka mengambil satu buah Hp sementara korban masih dalam keadaan tertidur pulas.

Korban baru menyadari dirinya kemalingan pada pagi hari ketika tidak berhasil menemukan Hp miliknya dan melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka.

"Dengan diamankannya tersangka berinisal GND kami kepolisian Polsek Menjalin memberikan haknya berupa satu lembar Surat Perintah (SP) Penagkapan dan Penahanan. Dimana surat SP Penangkapan dan SP Penahanan tersebut berdasarkan Kuhap wajib yang diserahkan kepada tersangka dan keluarga tersangka" ujar Bripka Wawan S, Kamis (23/4/2020)

Atas perbuatan tersangka ini Kapolsek Menjalin Iptu Burhan Nuddin melalui Reserse Kriminal menghadiahi satu buah surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan untuk tersangka.

"Telah memeritahkan kepada anggota Reserse Kriminal Polsek Menjalin agar bekerja berdasarkan Kuhap dimana hak-hak preogratif tersangka wajib kita berikan termasuk SP Penagkapan dan SP Penahanan," ungkap Burhan. (M.Rojali/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini