Proses mediasi |
Sebelumnya telah terjadi sengketa lahan antara Supardi dan Lahius di lokasi lusur Dusun Teretek Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak. Kedua belah pihak bersedia untuk dilakukan mediasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Ambrosius dan Timanggong Benua Muap Adam Uto.
Kanit Reskrim Polsek Meranti Bripka Joko Priyanto menyampaikan bahwa Kepolisian selalu siap untuk memfasilitasi mediasi permasalahan tersebut.
"Apabila kedua belah pihak sudah sepakat untuk dilakukan mediasi dengan baik, kami dari Kepolisian siap untuk memfasilitasinya" Ujar Joko.
Hasil mediasi tersebut lahan yang disengketakan diserahkan kepada Supardi, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat adat damai. (JP/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM