|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Kuala Behe Cegah Karhutla dengan menggunakan Banner

Polisi bersama warga bentangkan banner

Kuala Behe (Suara Landak) - Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Polsek Kuala Behe yang dilaksanakan oleh Kanit Sabhara Bripka Adri dengan memberikan imbauan serta sosialisasi menggunakan banner terhadap warga Kecamatan Kuala Behe, Rabu (18/3/2020).

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Behe,dalam kegiatan ini Bripka Adri memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Meskipun cuaca sering hujan, Kanit Sabhara tetap mengajak warganya bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla. Dia juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana bagi yang melakukannya.

"Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar," imbuhnya.

Adri menyambangi para warga Desa Kuala Behe untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla.

"Pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Kapolsek Kuala Behe Iptu Iwan Gunawan mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini sangat bertentangan dengan  peraturan dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” ungkap Iwan. (Heri/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini