![]() |
Proses persidangan Rs |
Terdakwa berinisial Rs yang merupakan residivis dan pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan. Kali ini, ia kembali berhadapan dengan hukum atas dakwaan kasus pencurian sepeda motor.
" Yang bersangkuta juga sempat heboh di medsos beberapa waktu lalu," ungkap Iptu Indra Mahyudin.
Berdasarkan perintah Kapolres Landak, pengamanan dilakukan dari personel Polres Landak dan Polsek Ngabang.
"Dari Polsek Ngabang ada 9 anggota yang dilibatkan pengamanan selama berlangsungnya persidangan," jelas Iptu Indra Mahyudin.
Persidangan yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, berlangsung tidak lama untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring saat dikonfirmasi mengatakan, keterlibatan personil pengamanan dalam pelaksanaan sidang merupakan keharusan.
"Supaya sidang berjalan aman dan lancar dan tadi sidangnya berjalan aman dan lancar," tambahnya. (Bayu/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM