-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Reskrim Mempawah Hulu Lakukan Mediasi Sengketa Lahan dan Pengancaman

Proses mediasi sengketa lahan

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Unit Reserse Kriminal Polsek Mempawah Hulu kembali melakukan mediasi masalah sengketa lahan di Dusun Pandan Desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Mediasi dilakukan oleh Kanit Reskrim Bripka Adventus Veno diruang kerjanya, Kamis (27/02/2020).

Sebelumnya unit reskrim menerima laporan adanya pengancaman dari salah satu warga Desa Tiang Tanjung inisial J yg mana dugaan pengancaman tersebut dilakukan oleh warga inisial A.

Dalam melakukan olah TKP kedua pihak mengklaim sama sama memiliki tanah di lahan yang sama berdasarkan proses jual beli dan dokumen berupa sertifikat sehingga timbul pengancaman.

Kanit Reskrim memberikan masukan kepada kedua belah pihak agar masing masing tetap menjaga kamtibmas dan memediasi perkara tersebut di polsek mempawah hulu agar tidak terjadi masalah yang lebih luas.

"Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di Polsek Mempawah Hulu, kedua belah pihak tersebut akan menghadirkan lagi saksi saksi untuk mencari titik terang dan mencari solusi atas permasalahan ini," ujar Bripka Aventus Veno.

Untuk perkara pengancaman tersebut kedua belah pihak sepakat perkara di selesaikan secara adat melalui mekanisme kearifan lokal. Dalam hal hukum adat, yang mana untuk sanksi ditetapkan oleh Pengurus Adat berdasarkan ketentuan daerah setempat dengan dikuatkan dengan surat kesepakatan bersama.

Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto saat dikonfirmasi oleh Kasi Humas membenarkan adanya laporan warga masalah sengketa lahan yang berujung pengancaman di Desa Tiang Tanjung.

"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintahan desa dan pengurus adat setempat yang telah membantu Polsek dalam menyelesaikan perkara ini," ujar Ipda Zulianto.

Kapolsek juga berharap agar perkara secepatnya selesai dengan kekeluargaan. (Tim/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini