-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Penyuluhan PTSL Desa Pahokng Hindari Pungli

Kegiatan penyuluhan PTSL tahun 2020 di Desa Pahonkng

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2020 di Kantor Desa Pahokng Kecamatan Mempawah Hulu, Rabu (12/02/19).

Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri Martiani dari BPN Landak, Wara dari Kejaksaaan Negeri Ngabang, Egidius Egi Anggota Polres Landak, Anggota Polsek Mempawah Hulu, kades Pahokng, Ketua BPD, Aparat Desa Pahokng, Tomas, Toga, serta masyarakat Desa Pahokng.

Maksud Dari PTSL ini untuk menyamakan presepsi dalam PTSL yang akan dilaksanakan di Desa Pahokng agar proses pelaksaan lancar tepat dan cepat, menghindari adanya pungutan liar dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Selain itu PTSL ini tujuannya juga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah secara pasti bagi kepemilikan perseorangan maupun aset Pemerintah.

Martiani selaku pihak BPN Kabupaten Landak mengatakan Penyuluhan PTSL di awal tahun ini diharapkan agar Target Desa Pahokng Lengkap Tahun 2020 dapat tercapai, serta untuk memastikan bahwa kegiatan PTSL dilaksanakan secara terpadu, tertib, lancar, dan akurat sesuai sasaran PTSL dan kualitas hasil kegiatan sesuai dengan spesifikasi teknis, obyek, dan subyek PTSL.

"Pembuatan Sertifikat benar -benar tidak boleh memingut biaya sepeser pun kecuali tarif yang sudah ditentukan sebesar Rp. 250.000. lalu dalam menyiapkan persyaratan di minta agar benar benar lengkap, jangan ada tanah yg bermasalah karena akan ditolak dan dibatalkan jika tanah yg diajukan bermasalah, lalu silahkan pihak Desa Membuat tim lapangan yg nantinya akan membantu mengukur di lapangan," tambahnya.

Menurut Wara pihak Kejaksaan negeri Ngabang bahwa pihak Kejaksaan siap memberi bantuan hukum dibidang perdata jika ada sengketa tanah dan dalam hal sosialisasi PTSL kali ini senada dengan pihak BPN.

"Jangan ada yg mengajukan sertifikat tetapi lahanya bermasalah karna bisa berurusan dengan Hukum karna selain kepercayaan pasti ada tindakan pidana seperti memalsukan tanda tangan memalsukan surat waris dan sebagainya," ucapnya.

Egidius Egi selaku Perwakilan Polres Landak mengatakan warga Desa Pahokng patut bersukur karena tidak semua desa diberika kesempatan seperti itu.

"Tidak semua desa memiliki kesempatan diberikan program 600 persil sertifikat tersebut, jadi silahkan manfaatkan baik," katanya. (Leon/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini