Karolin saat diwawancarai oleh awak media |
Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengaku kecewa lantaran tidak adanya formasi guru agama, baik agama Katolik, Kristen maupun Islam pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 untuk wilayah penempatan kabupaten Landak.
“Saya kecewa tahun ini tidak ada tersedia formasi guru agama dalam penerimaan CPNS, padahal kita masih sangat kekurangan guru agama terutama di tingkat SD,” ujar Karolin kepada Media Center, Jum'at (22/11/2019).
Bupati Landak mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 75 formasi guru agama, tetapi ternyata tidak disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Kami sudah mengusulkan sebanyak 75 formasi guru agama, tetapi sepertinya tidak disetujui oleh Kemenpan,” ujar Karolin.
Kasubbag Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Oskar Buyung Sigo mengkonfirmasi bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengusulkan formasi guru agama bersamaan dengan formasi tenaga teknis, kesehatan, dan guru lainnya.
Oskar mengatakan bahwa memang organisasi mengusulkan formasi CPNS di Kabupaten Landak yaitu formasi tenaga teknis, kesehatan dan guru dengan jumlah sebanyak 639 formasi.
Semua formasi yang diusulkan ini tidak langsung serta merta ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dari 639 formasi yang diusulkan hanya 258 formasi yang disetujui oleh KemenpanRB.
“Itu kita input ke dalam aplikasi, setelah diverifikasi dan divalidasi oleh tim dari Menpan jadi Menpan menetapkan kuota untuk Kabupaten Landak sebanyak 258," ungkap Oskar.
Terkait dengan guru agama yang tidak terakomodir dalam formasi itu awalnya pihaknya telah mengusulkan tetapi ternyata tidak ditetapkan.
“Ternyata setelah penetapan dari Menpan formasi guru agama, baik guru agama Katolik, Kristen maupun guru agama Islam satupun tidak ada dalam formasi tersebut,” jelas Oskar.
Saat ini di kabupaten Landak yang sangat dibutuhkan yaitu guru pendidikan agama pada Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan data yang ada total kebutuhan guru agama pada Sekolah Dasar Negeri yang ada di kabupaten Landak berjumlah 347 guru agama.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM