Sosialisasi tentang hukum terkait senjata api |
Kegitan sosialisasi Hukum tentang penyalahgunaan senjata api rakitan yang beredar di masyarakat khususnya warga yang berada di kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut.
Menejer YPI dan Staf, Kadus Tauk,Perwakilan BKSDA Resort Serimbu, anggota Polsek Air Besar sekaligus menyampaikan materi sosialisasi senjata api diwakili Bripka Heriyadi
Manager YPI Filipus Rusli Mengapresiasi Masyarakat Dusun Tauk atas atusias yang tinggi untuk menyerahkan Senpi Rakitan (Lantak) tujuan Dari sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat YPI dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Forkopimcam Air Besar untuk bersama melindung satwa liar yang berada di Kawasan cagar alam Gunung Nyiut.
"Tujuan Dari sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat YPI dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Forkopimcam Air Besar untuk bersama melindung satwa liar yang berada di Kawasan cagar alam Gunung Nyiut dan kami akan memberikan konpensasi berupa akses air bersih untuk Dusun Tauk."terang Filipus Rusli.
Danramil Air Besar Kapten Armed Buntoro Nugroho agar bersama Menjaga ekosistem Alam dan dengan menyerahkan senpi rakitan berarti masyarakat mendukung program YPI.
Memanfaatkan air bersih dengan bijak yang di sediakan oleh YPI.
"Jika ada masyarakat merusak mengganggu sarang burung enggang segera lapor ke pihak yang berwajib, Penggunaan Senpi sudah diatur oleh pemerintah dan di atur Undang undang,"kata Danramil 12 Air Besar.
Kapolsek Air Besar IPTU R.Doloksaribu melaui Bripka Heriyadi sebagai Narasumber Memberikan pemahanan kepada masyarakat tentang UU No. 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api dan Surat Keputusan KAPOLRI No.Pol Skep /82/II/2004 tentang petunjuk pelaksanaan keamanan,pengawasan dan pengendalian senjata api non organik senjata api TNI/Polri.
"Mengingat banyaknya masyarakat yang merakit senjata api berjenis (Lantak) yangg tidak memenuhi standar dan maraknya khasus salah tembak agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api berjenis Lantak kepada pihak kepolisian dan tidak lagi memburu Satwa yang dilindungi di kawasan cagar alam ,karena sudah ada UU yang mengatur tentang hukuman bagi masyaakat yang mmbunuh hewan yang dilindungi,"tutur Heriyadi.
Setelah selesai sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan senjata api masyarakat sebanyak 41 pucuk.38 Laras panjang / 3 pucuk Laras pendek.(Andri)