salah satu sepeda motor yanh ringsek |
Ngabang (Suara Landak) - Lakalantas yang terjadi di Km 2 jalan raya Ngabang-Pontianak melibatkan pengendara motor satu orang dinyatakan meninggal dunia, Kamis (24/10/2019).
Diketahui korban lakalantas tersebut atas nama Andri (20) yang berboncengan dengan Kafira Devi (19) menggunakan motor Jupiter MX bernomor Polisi KB 3208 BG dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun Sp bernomor polisi KB 4728 LE yang dikendarai Andika (20) yang merupakan warga Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Darma Yudato saat dikonfirmasi menceritakan kronologi laka lantas.
Kajarian bermula saat kendaraan sepeda motor yang dikendarai Andri melaju dari arah Ngabang menuju Pontianak dengan kecepatan tinggi.
Dari arah berlawanan sepeda motor lainnya yang dikendarai Andika dari arah Pontianak menuju arah Ngabang juga melaju dengan kecepatan tinggi yang membuat tabrakan keduanya tidak dapat dihindarkan.
motor lainnya yang juga ikut ringsek |
“Sesampai di jalan raya Ngabang-Pontianak Kilometer II, tepatnya di depan pencucian mobil Auto Blink kendaraan yang dikendarai korban Andika ini melebar kesebalah kanan jalan dan mengambil lajut sepeda motor Jupiter MX yang dikendarai korban Andri, karena keduanya sama-sama dengan kecepatan tinggi akhirnya tabrakan tidak dapat dihindarkan,” terangnya.
Kasatlantas mejelaskan satu korban atas nama Andika pengendara sepeda motor Sizuki Shogun Sp dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Landak.
Sedangkan dua korban lainnya masing-masing Andri dan Kafira Devi masih dalam perawatan di RSUD Landak akibat tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka.
“Korban Andri sendiri mengalami pendarahan di telinga dan hidung dan tidak sadarkan diri, sementara yang dibonceng yakni Kafira Devi mengalami luka lebam mata sebelah kanan, lecet patah tangan kanan dan kaki sebelah kanan, sedangkan untuk korban Andika meninggal dunia di RSUD Landak,” Jelas Gandi.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Landak.
“Barang bukti sudah kita amankan diantaranya kendaraan sepeda motor Yahama Jupiter MX KB 3208 BG warga kuning, dan Kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun SP KB 4728 LE warna biru," tutupnya.
Penulis : Tullahwi
Editor : Rie
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM