|

Streaming Radio Suara Landak

Presiden Jokowi Serahkan Langsung 2 Hutan Adat ke Masyarakat Landak

Presiden Jokowi saat berkunjung ke Pontianak beberapa waktu lalu

Nasional (Suara Landak) - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan dua hutan adat kepada masyarakat adat Kabupaten Landak dalam kunjungan kerjanya di Taman Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (05/09/19).

Penyerahan Hutan Adat ini sesuai dengan surat keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat yang meliputi Hutan Adat Bukit Sambue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin dengan luas 900 hektare, serta Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas 210 Hektare.

Presiden Republik Indonesia Jokowi menjelaskan pemberian hutan adat kepada kepada masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara agar tidak lagi tumpang tindih dan konflik terkait permasalahan lahan serta memberikan kesempatan masyarakat adat untuk mengelola hutan adat mereka.

“Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait sengketa lahan, sengketa tanah, konflik lahan, konflik tanah di Indonesia,” jelas Jokowi.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyambut baik atas di serahkannya dua SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat, dan terus dilakukan pembebasan Hutan Adat di Kabupaten Landak.

“Untuk pemetaan partisipatif kita fasilitasi dari Pemkab Landak melalui Dinas Lingkungan Hidup seperti menyiapkan juru ukur dan segala macam sebanyak 2 orang yang dilatih oleh BPN, ” ucap Karolin.

Lebih lanjut Bupati Landak mengatakan akan mengusulkan Hutan Adat ini kepada Presiden lebih banyak lagi sebagai tabungan untuk anak cucu di masa depan dalam menjaga hutan di Kabupaten Landak.

“Sebanyak-banyaknya yang bisa kami usulkan, karena kita menginventarisir lahan juga sudah tidak mudah lagi, karena di Kabupaten Landak kita memiliki 156 Desa dan semuanya rata-rata mengajukan tetapi kita sortir lagi karena masih ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa diusulkan. Dan kita harapkan ini adalah tabungan untuk anak cucu kita di masa yang akan datang,” jelas Karolin.

Sumber : Humas Pemkab Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini