|

Streaming Radio Suara Landak

Sindikat Curat Ngabang, Jalani Proses Peradilan

tiga pelaku saat jalani proses peradilan

Ngabang (Suara Landak) - Tiga orang pelaku sindikat pencurian motor jalani proses peradilan di Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (01/08/2019).

Adapun tiga orang pelaku dengan inisial JK cs (26) beserta 2 orang rekannya VB (28) dan ADT (28) kini sedang menjalani proses tuntutan atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Mereka bertiga terbukti terlibat melakukan pencurian 5 buah ban truk yang masih baru di gudang Devisi Alat (DA) milik perusahaan perkebunan sawit PT. Cemaru Lestari yang berada di Desa  Sebirang Kecamatan Ngabang pada 17 Mei 2019 lalu pukul 02.00 wib dini hari.

Menurut keterangan dari Panit Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan bahwa mereka adalah sebuah sindikat yang mempunyai peran masing-masing dan ketiganya merupakan warga Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang. Kamis(01/08/19)

"Usai mendapat laporan dan keterangan saksi, pihak kami langsung bergerak melakukan penangkapan, dan alhasil kesemuanya dapat kami tangkap dalam satu hari," terang Sugiyanto.

"Kalau JK itu perannya sebagai dalang dan juga sebagai eksekutor, sedangkan VB berperan membantu memindahkan hasil barang, dan untuk ADT dia berperan mencari angkutan dan pemasaran barang," ungkapnya.

Sugiyanto juga menerangkan bahwa sebelumnya, pada kasus terdahulu mereka bertiga juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian Polres Landak terkait kasus yang sama (curat) dengan TKP berbeda. Ketiganya juga telah menjalani hukuman penjara di Lapas Landak.

Kembali berulah, kini JK Cs harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah selama 60 hari mereka bertiga mendekam di rutan Polsek Ngabang, dan kini mereka bertiga serta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Landak untuk proses tahap 2.

Penulis : Irwanto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini