|

Streaming Radio Suara Landak

138 Tenaga Pendidik di Landak Dimutasi

bupati Landak saat menyerahkan SK mutasi secara simbolis

Ngabang (Suara Landak) – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) tentang mutasi, pembebasan dan pengangkatan kepala sekolah dan mutasi guru Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Rabu (24/07/19) di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak.

Mutasi, Pembebasan dan pengangkatan ini merujuk dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah, serta Peraturan Bupati Landak Nomor 16 Tahun 2019 tentang penggabungan (regrouping) sekolah dasar negeri di Kabupaten Landak dan Keputusan Bupati Landak Nomor 420/117/HK-2019 tentang penggabungan (regrouping) sekolah dasar negeri di Kabupaten Landak.

Ada 138 tenaga pendidik yang mendapatkan mutasi, pembebasan dan pengangkatan yang terdiri dari 4 jenis kategori yakni 22 tenaga pendidik yang dimutasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala Sekolah dan mutasi Guru SD akibat dari penggabungan (regrouping), 13 tenaga pendidik yang dimutasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Negeri berdasarkan kebutuhan organisasi, 9 tenaga pendidik yang dimutasi, pembebasan dan pengagkatan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri berdasarkan kebutuhan organisasi, dan 3 tenaga pendidik berdasarkan surat penunjukan sebagai pelaksana tugas Kepala Sekolah.

Bupati Landak dalam sambutannya menjelaskan bahwa mutasi, pembebasan dan pengangkatan ini sudah sesuai dengan syarat yang diberikan kepada tenaga pendidik serta merupakan bentuk dari penyegaran dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di bidang tenaga pendidik dengan mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan.

Mengenai dunia pendidikan di Indonesia karena aturan dari pusat sampai dengan hari ini sering kali berubah dengan cepat, sehingga kita di daerah harus mengikutinya juga walaupun sumber daya manusia  sangat terbatas.

"Orang di Jakarta memutuskan berbagai aturan biasanya tidak memahami kondisi di daerah, ini yang membuat saya selaku kepala daerah dan kepala daerah yang lain mau tidak mau harus menyesuaikannya,” ungkap Bupati Landak.

Selain itu, Bupati Landak juga menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu dari tolak ukur dalam penilaian yang utama pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) selain bidang Kesehatan, sehingga pendidikan di Kabupaten Landak juga harus cepat mengikuti perkembangn zaman dan menjadi kerja bersama.

“Ini merupakan salah satu unsur keberhasilan yang tertuang dalam indikator kinerja utama yakni indeks pendidikan, karena pendidikan menjadi salah satu elemen dalam pembangunan manusia dan sebagai sarana untuk menigkatkan kualitas dan  mutu setiap pendidikan sehinga pencapaian tersebut menjadi tugas bersama terutama dijajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  termasuk Kepala Sekolah dan Guru,” ucap Bupati Landak.

Lebih lanjut Bupati Landak menghimbau kepada tenaga pendidik yang telah di mutasi, pembebasan dan pengangkatan sebagai kepala sekolah dan guru dapat bekerja secara profesioanal dan maksimal dalam membangun pendidikan di Kabupaten Landak.

”Mari kita kesampingkan kepentingan pribadi dan ego-ego kita dan kita pikirkan kedepan Landak dalam besaing dibidang pendidikan di tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Indonesia, karena saya berkeyakinan para tenaga pendidik di Kabupaten Landak mempunyai kemampuan untuk membangun pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Landak,” jelas Bupati Landak.

Sumber : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini