|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Menjalin Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pencurian Toko di Menjalin



Menjalin (Suara Landak) - Polsek Menjalin berhasil ungkap pelaku pencurian toko sembagi Sinar Baru di Kecamatan Menjalin, Selasa (21/05/2019).

Kejadian pencurian toko sembako Sinar Baru yang terletak di pasar Menjalin milik Amao yang diketahui oleh pemilik toko pada Senin pagi (13/05) bermula saat salah satu pelanggan toko yang ingin membeli rokok dan ketika pemilik toko hendak mengambil rokok melihat puluhan slop rokok ludes diambil oleh pelaku.

Kerugian yang dialamai pemilik toko Amao ternyata tak hanya kehilangan puluhan slop rokok dengan berbagai merek tetapi juga uang tunai senilai sekitar Rp.4.000.000, yang berada di dalam laci meja kasir serta jendela teralis toko yang rusak akibat dibongkar pelaku untuk memasuki toko.

Pemilik toko yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menjalin langsung ditindak lanjuti anggota unit reskrim Polsek Menjalin dengan melalukan penyelidikan tindak pidana pencurian tersebut dan selama kurang lebih 3 hari petugas  berhasil menemukan dan mengamankan 3  orang pelaku dengan berinisial AR (23) VN (30) dan RN (17).



Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan bahwa saat ini anggota unit reskrim polsek menjalin sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU Kajari Landak untuk tahap penuntutan JPU dan persidangan PN Landak.

"Penanganan 3 orang  pelaku tindak pidana pencurian tersebut, dimana 2 orang pelaku inisial AR dan VN akan lanjut hingga ketahap peradilan persidangan sedangkan untuk pelaku inisial RN kita lakukan upaya diversi mengingat pelaku masih berusia dibawah umur, dimana merujuk pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012," jelas Kapolsek.

Dalam Undang-undang tersebut disebutkan pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak (dibawah umur) dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kemudian pada Pasal 5 Ayat (3) menegaskan dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan Diversi.

Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto menambahkan 2  orang pelaku inisial AR dan VN yang ditangani oleh Brigpol M. Rozali berdasarkan undang-undang KUHP memenuhi unsur tindak  pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal yang kita  kenakan yaitu pasal  363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.

"Sedangkan untuk pelaku dibawah umur inisial RN yang ditangani oleh penyidik pembantu Brigpol Oktavianto masih menunggu hasil keputusan diversi dan Litmas dari Ka Bapas Kelas II Pontianak untuk penanganannya," pungkas  Wawan.

Penulis : Oktavianto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini