|

Streaming Radio Suara Landak

Dinas PRKPLH Landak Sosialisasi Bahaya Mercury di Kuala Behe

Ilustrasi Mercury 
Kuala Behe (Suara Landak) - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Herman Masnur.SE.MT membuka langsung kegiatab sosialisasi dampak penggunaan mercury, Rabu (12/12/2018).

Dalam acara sosialisasi tersebut yang diadakan di kantor Kecamatan Kuala Behe dihadiri Sekcam Kuala behe para kades se Kecamatan Kuala Behe ,Temenggung ,Sekertaris Dewan Adat Dayak Desa Kuala Behe, pasiran, tokoh pemuda ,tokoh masyarakat ,serta pelaku usaha.

Herman Masnur mengungkapkan Tujuan diadakan sosialisasi agar meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran air dan udara.

"Meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan fungsi perlindungan dan pengawasan dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan tidak adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sungai akibat penambangan peti  yang menggunakan mercury," ungkapnya.

Lebih jauh Masnur menjelaskan dengan demikian akan terpilharanya kualitas air, kualitas udara, meningkatnya penangan sampah, serta bias meningkatnya kesadaran dan perilaku masyrakat dalam pengelolahan lingkungan ,serta terpiliharanya daerah resapan air dan sumber air.

"Peran serta dibutuhkan dalam penanganan lingkungan hidup dengan meningkatkanya fungsi kordinasi dalam identifikasi tutupan vegatasi, masyarkat ikut serta dalam pelestarian fungsi lingkunagan hidupan dan pengendalaian dampak perubahan iklim," jelasnya.

Selanjutnya Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di DPRKPLH Landak Hidayatno,  ST menjelaskan, logam merkury merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh.

"Dengan bantuan bakteri di sedimen dan perairan merkury bisa masuk dalam rantai makanan, merkuri ini jika tercemar tidak habis terakumulasi masuk ke rantai makanan, ikan di sungai tercemar merkury, kemudian ikan di makan manusia  dan berdampak negatif seperti merusak jaringan otak, dan meracuni janin pada ibu hamil," terangnya.

Kapolsek Kuala behe Iptu Iwan Gunawan,Sh
menjelaskan kepada masyarakat yang hadir dalam pertemuan bahwa sesuai undang – undang No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup Pasal 101 setiap orang yang  melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00," tegasnya.

Lanjut Iwan Pasal 112  setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72.

"Yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).dengan adanya UU No 32 Thn 2009 berharap para pelaku usaha tambang tanpa ijin menghentikan kegiatanya," lanjutnya Iwan.

Penulis : Humas Polsek Kuala Behe
Editor : Tullahwi


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini