Mandor (Suara Landak) -Setelah selesai Apel pagi Kanit Intel Polsek Mandor Brigadir polisi Kepala Seprianus Boni sudah siap di ruang kerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Ijin Keramaian (SIK), Senin (12/11) pagi.
Pada pagi ini Kanit Intel Polsek Mandor bergegas keruang kerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Bapak Ardianus yang akan membuat Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)
Kegiatan pelayanan kepada masyarakat tersebut di berikan kepada Bapak Ardianus warga Dusun Abuan Desa Sum sum Rt. 007 Rw. 003 kecamatan mandor Kabupaten landak
Dengan keperluan untuk melengkapi persyaratan administrasi melamar pekerjaan.
Bripka Seprianus Boni menuturkan kegiatan pelayanan pembuatan SKCK dilakukan pada jam kerja dari hari senin sampai jumat pada jam kerja kecuali ada tanggal merah maka kegiatan pelayanan SKCK tidak dibuka.
"Selain dari pada itu masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan seperti,Fhoto copi Kartu Tanda Penduduk,1 Lembar,
Fhoto copi Kartu keluarga, 1 lembar.
Fas Fhoto ukuran 4X6 = 5 lembar berlatar belakang merah,Fhoto copi Kartu SidikJari 1 lembar,
Fhoto copi Akte kelahiran atau Ijazah 1 lembar semua itu harus lengkap," tutur Seprianus Boni
Ardianus warga Dusun Abuan Desa Sum Sum Rt. 007 Rw. Kecamatan Mandor mengucapkan terimakasih kepada Kanit Intel Polsek Mandor yang mana telah memberikan pelayanan dengan ramah cepat sehingga dapat melengkapi Administrasi yang lainnya.
Penulis:Irmanudin
Editor: Rie
Pada pagi ini Kanit Intel Polsek Mandor bergegas keruang kerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Bapak Ardianus yang akan membuat Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)
Kegiatan pelayanan kepada masyarakat tersebut di berikan kepada Bapak Ardianus warga Dusun Abuan Desa Sum sum Rt. 007 Rw. 003 kecamatan mandor Kabupaten landak
Dengan keperluan untuk melengkapi persyaratan administrasi melamar pekerjaan.
Bripka Seprianus Boni menuturkan kegiatan pelayanan pembuatan SKCK dilakukan pada jam kerja dari hari senin sampai jumat pada jam kerja kecuali ada tanggal merah maka kegiatan pelayanan SKCK tidak dibuka.
"Selain dari pada itu masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan seperti,Fhoto copi Kartu Tanda Penduduk,1 Lembar,
Fhoto copi Kartu keluarga, 1 lembar.
Fas Fhoto ukuran 4X6 = 5 lembar berlatar belakang merah,Fhoto copi Kartu SidikJari 1 lembar,
Fhoto copi Akte kelahiran atau Ijazah 1 lembar semua itu harus lengkap," tutur Seprianus Boni
Ardianus warga Dusun Abuan Desa Sum Sum Rt. 007 Rw. Kecamatan Mandor mengucapkan terimakasih kepada Kanit Intel Polsek Mandor yang mana telah memberikan pelayanan dengan ramah cepat sehingga dapat melengkapi Administrasi yang lainnya.
Penulis:Irmanudin
Editor: Rie