-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Sikapi pembakaran bendera HTI, Kapolres kumpulkan tokoh Islam

Ngabang (Suara Landak) -Menyikapi aksi pembakaran bendera pada peringatan hari Santri Nasional  2018 di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat belum lama ini, Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio mengumpulkan sejumlah ormas Islam dan tokoh agama Islam.

Pertemuan itu dikemas dalam kegiatan coffe morning di salah satu warung kopi di Kota Ngabang, Jumat (26/10) pagi.

Hadir dalam kegiatan coffe morning itu, sejumlah instansi terkait dilingkungan Pemkab Landak dan sejumlah perwira dilingkungan Polres Landak.

Membuka dialognya, kapolres secara gamblang menjelaskan tragedi pembakaran bendera itu dan penanganan kasusnya oleh kepolisian.

"Kemudian, timbulah kontroversi setelah video pembakaran bendera itu keluar. Ditempat kita di Landak ini, saya yakin kita aman saja. Sebab, ditempat kita semuanya bisa terkomunikasikan dengan baik," ujar Kapolres.

Ia mengharapkan para tokoh agama dan ormas Islam yang hadir itu, untuk memberikan imbauan supaya tidak terprovokasi dengan peristiwa itu.

"Polisi melalui Polres Garut, Polda Jabar dan Mabes Polri sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Mereka sudah memeriksa sejumlah pihak," katanya.

Ia menerangkan, kronologis kasus tersebut yakni kegiatan peringatan hari Santri Nasional yang sudah mendapat izin dan diberitahukan dalam rangka hal baik.

"Kemudian, ada orang yang mempunyai niatan tidak baik dengan membawa bendera hitam, bendera HTI. Orang itu mempunyai niat yang tidak baik untuk membuat cerita," ucapnya.

Namun untuk menentramkan hal tersebut, kapolres meminta peran dari para tokoh dan ormas Islam di Landak.

"Kita harus berhati-hati untuk menyikapi hal ini. Saya berharap, apa yang sudah saya sampaikan ini, bisa disaring dan disampaikan kepada masyarakat lainnya," pinta Bowo.

Ia menegaskan, untuk saat ini situasi di Landak tetap aman dan damai dalam menyikapi hal itu.

"Saya harapkan kasus ini bisa dipahami. Jadi, kami kumpulkan bapak-bapak sekalian untuk menjelaskan duduk perkaranya. Penanganan kasus yang dilakukan polisi inipun sudah sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

Ditempat sama, Ketua PC NU Landak, H. Ahmad Fauzi mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah menangani kasus pembakaran bendera itu sesuai prosedur.

"Sebab, Polres Garut tidak menaikan status menjadi tersangka terhadap Banser dalam kasus pembakaran bendera ini," ucap Fauzi.

Ia beralasan, bendera hitam yang bertuliskan kalimah Tauhid, memang tidak ada.

"Dalam kamus dan referensi apapun saya sudah melihat tidak ada yang namanya bendera Tauhid. Jadi, kalau ada orang yang bilang pembakaran bendera Tauhid, itu jelas tidak ada," tegasnya.

Ia berharap, kepada umat beragama di Landak untuk memahami kasus itu dengan baik.

"Mari kita sama-sama memberikan pencerahan kepada umat terkait dengan kasus itu, sehingga umat bisa mengetahui secara persis bagaimana kronologis dan penanganan kasus pembakaran bendera itu," katanya.

Penulis: Irwanto
Editor: Rie

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini