![]() |
ERWIN BUDI HERMAWAN |
“Bagi yang sudah memiliki MPWP untuk segera melaparkan SPT tahunan, baik PPh orang atau pribadi, PPh badan untuk tahun pajak 2017, untuk sesegara mungkin melaporkan,” kata Erwin Budi Hermawan di Ngabang, Kamis (08/02).
Ia menegaskan, ini tidak lain guna menghindarai kesibukan kegiatan di kantor. “Kata liannya, lebih cepat lebih baik,” tegasnya.
Erwin juga menamabhkan untuk laporan SPT orang atau pribadi paling lambat masyarakat melaporkannya pada akhir bulan 31 Maret 2018. Namun, diusakan laporan tersebut melapor secepatanya.
“Kita berharap masyarakat jangan lepaor pada akhir bulan Maret. Inilah masalahnya akan menumpuk, “ jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, pihak KP2KP Ngabang sibuknya sangat luar biasa dan jaraingan menjadi lambat.
“Ini menyebakan kita jadi lambat dalam memberikan pelayanan. Dan untyuk SPT Badan paling lambat akhir bulan April 2018, “ tukasnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Mimi