|

Streaming Radio Suara Landak

Dewan Pers: Wartawan Terancam, Jika UU MD3 Disahkan

WAKIL KETUA DEWAN PERS, AHMAD DJAUHAR

BOGOR (Suara Landak) - Dewan Pers menilai Revisi Undang-undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menegaskan, UU MD3 bila disahkan maka semangat demokrasi mundur ke belakang.
“UU MD3 bila disahkan sama saja melegalkan semangat anti kritik, dan sangat mengancam kerja-kerja jurnalistik,” tegas Djauhar, dalam diskusi bertajuk “Merangkai Kesepahaman, Menjamin Kebebasan Pers”, dalam Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio dan Online se-Indonesia, di Pusat dan Pendidikan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).

Menurutnya, dalam UU MD3 bila DPR dikritik maka Polri digunakan untuk menangkap orang yang mengkritik lembaga legislatif tersebut.

“UU MD3 itu sangat mengancam wartawan, karena tulisan wartawan mengkritik DPR maka dapat dipenjara,"tegasnya.

Rencana pembangunan komplek parlemen yang dinilai tidak wajar batal dibangun karena adanya kritikan masyarakat dan pemberitaan wartawan.

Penulis: Kundori
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini