SOSIAL MALAYSIA DIAMANKAN |
Polisi amankan DS (33) warga Kembayan kabupaten Sanggau beserta 1 unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi KB 8166 DB yang membawa muatan sosis Malaysia yamg akan diedarkan di Pasar Ngabang.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Yoyo Kuwoyo menerangkan, pelaku diduga melanggar tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan UU atau tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf (a), (g) dan (j), UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 91 Jo pasal 142, UU No. 18/2012 tentang Pangan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil pick up warna putih dengan momor polisi KB 8166 DB dan sosis merk frankuter ayam warna hijau sebanyak 14 kotak dengan isi
448 bungkus,"ungkapny.
Selanjutnya polisi akan koordinasi dengan ahli BPOM utk membuat terang perkaranya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm