Insiden itu terjadi saat mahasiswa melakukan aksi refleksi tiga tahun kepemimpinan Jokowi - JK di Jalan Jenderal Soedirman, Ciceri, Kota Serang, Jumat (20/10/2017), tepat di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten.
Bentrok mahasiswa dan aparat terjadi ketika mahasiswa berupaya menutup jalan pada pukul 17.45 WIB. Saat itu aparat membubarkan paksa.
Di saat kisruh itu, Panji Romadon, wartawan Banten Pos diciduk anggota kepolisian. Panji telah memperlihatkan kartu pers kepada anggota kepolisian yang menciduknya dari kerumunan massa. Bukannya dilepaskan, Panji malah dipukul bahkan ada oknum aparat kepolisian yang mengucapkan kalimat bernada ancaman terhadap dirinya.
Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) provinsi Banten mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan.
Ketua IWO provinsi Banten Teguh Mahardika menilai pemukulan yang disertai nada ancaman aparat kepolisian terhadap wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis.
"Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini menambah panjang daftar aksi kekerasan terhadap wartawan di Banten yang patut kita sesalkan," ujarnya, Sabtu (21/10/2017).
Teguh menegaskan agar Kapolres Serang memberikan sanksi tegas kepada para oknum aparat keamanan yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini.
"Kita juga meminta kepada kapolres dan siapapun untuk menghentikan aksi kekerasan kepada wartawan," ujarnya.
Sementara itu, Panji sudah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Banten.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm