|

Streaming Radio Suara Landak

Guru Honor SDN 11 Sampuraneh Minta Syarat untuk dapat SK Bupati

Menyuke (Suara Landak)- Sebagian Guru Honor di SDN. 11 Sampuraneh Kecamatan Menyuke belum terkendala menerima tunjangan Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru) karena belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Guru Honor SDN 11 Sampuraneh, Elvi mengatakan bahwa sangat menyayangkan kegiatan KIAT Guru di sekolahnya yang hanya menunjang kegiatan Guru yang sudah memiliki NUPTK.

"Saya bingung dengan KIAT Guru yang hanya memberikan insentif kepada Pegawai Negeri Sipil dan Guru yang yang memiliki NUPTK. Sementara di Sekolah Pembagian Tugas Guru sama Jam mengajarnya bahkan saya lebih banyak Jam mengajarnya daripada yang mendapatkan insentif tersebut," ujar Selvi

Guru yang sudah Honor selama 6 (Enam) tahun di SDN. 11 ini mengaku ingin juga mendapatkan hak tunjangan seperti yang lainnya tapi terkendala dengan NUPTK.

"Sedih rasanya ketika teman-teman yang lain dapat tunjangan sementara saya tidak dapat. Untuk dapat tunjangan itu salah satu syarat utama adalah harus memiliki NUPTK. Sementara untuk dapat kartu NUPTK wajib mendapat SK dari Bupati," terang Elvi

Wali kelas 2 SDN. 11 Sampuraneh ini berharap ada edaran resmi syarat untuk mendapatkan SK dari Bupati Landak dari Dinas Pendidikan atau pun Pemda.

"Saya berharap ada edaran resmi syarat untuk pengajuan mendapatkan SK dari Bupati supaya saya bisa dapat Kartu NUPTK. Biar saya bisa mendapatkan hak-hak saya sebagai tenaga pengajar seperti yang lainnya," tuturnya

Ibu dua anak ini mengaku pernah mendatangi Sekretatiat Bupati dan BKD untuk menanyakan syarat admintrasi untuk pengajuan mendapatkan SK dari Bupati pada tahun 2016.

"Saya dan suami pernah datang langsung bertanya di Sekretariat Kantor Bupati dan BKD tanya syarat admisistrasinya tapi staf yang menerima kami juga mengaku tidak tahu syaratnya. Kami pulang hanya dengan kecapean saha tanpa mengetahui kejelasan syaratnya," Ungkapnya.

Guru Elvi berharap ada keadilan dan transparansi administrasi syarat yang jelas untuk mendapatkan SK dari Bupati.

"Harusnya untuk hal ini wajib transparan dengan edaran resmi. Jangan terkesan ada pembedaan antara Guru Honor Kontrak Daerah dan Honor BOS. Honor Daerah cepat dan mudah dapat SK dari Bupati sekali saya urus berkas sangat sulit bagiku," pinta Elvi.

Penulis: Iman Ceriawan Gulo
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini