|

Streaming Radio Suara Landak

Karolin: 76 Desa di Landak Tergolong Tertinggal

Ngabang (Suara Landak) – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang desa tahun 2017 di aula kantor bupati Landak, Rabu (21/6).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD) Landak dihadiri oleh Wakil Bupati Landak, Herkulanus Heriadi, Narasumber yang berasal dari Kajari dan Polres Landak, Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Desa se- Kabupaten Landak.

Karolin menegaskan bahwa lebih dari separuh dari jumlah desa di Kabupaten Landak tergolong dalam desa tertinggal. Melalui dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat membantu keterisoliran desa yang ada di kabupaten Landak.

“Berdasarkan data yang disampaikan dari kementerian Desa PDTT, dari 156 desa yang ada di Kabupaten Landak, 76 desa diantaranya tergolong dalam desa tertinggal, masih miskin. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita yang harus kita selesaikan. Melalui dana desa inilah kita harapkan dapat membantu pembangunan di tingkat desa. Ayo bantu saya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa melalui pengelolaan dana desa yang tepat guna dan tepat waktu pelaporannya, ini jangan-jangan yang ada dipikirannya cuma rabat beton dan rabat beton saja, masih banyak hal lain yang bisa digali, dikelola dan dikembangkan dengan baik” ungkap Karolin.

Disela sambutannya, Karolin menunjukan beberapa video tentang BUMDes di beberapa wilayah di Indonesia yang mendapat penghargaan terbaik oleh Kementerian Desa.

“Ini beberapa contoh BUMDes yang dikelola dari dana desa. Bagaimana memanfaatkan potensi di desa untuk dijadikan sumber pendapatan bagi masyarakat desa. Kuncinya hanya satu, yaitu kerja sama dari semua perangkat desa dan masyarakat yang ada. Ini jangan saling mencurigai sehingga tidak menghasilkan program yang tepat dan sesuai dengan kondisi di desa. Awas, saya tidak ingin mendengar laporan-laporan tentang itu. Selesaikan saja laporan realisasi dana desa yang lalu itu. Dari 156 desa, baru 59 desa yang beres dan lengkap laporannya dan siap pencairan dana desanya. Yang lain kemana?," jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, mantan anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua periode itu berpesan agar segera menyelesaikan laporan dan kelengkapan adminstrasi pengelolaan dana desa agar pemerintah kabupaten landak melalui DSPMPD dapat segera memberikan laporannya kepusat.

“Hari ini saya sampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk mulai menyelesaikan laporan dana desa itu. Saya baru mendapatkan informasi bahwa Dana Desa untuk tahap pertama ini sudah masuk ke rekening pemkab dan paling lambat tanggal 4 Juli sudah harus diluncurkan ke desa-desa. Jadi bagi yang belum menyelesaikan laporannya saya minta dengan hormat untuk segera menyelesaikannya. Jika satu saja desa dari 156 desa itu tidak memberikan laporannya lengkap, tentunya pemerintah daerah juga akan mendapatkan sangsi dari pusat,” pungkasnya.

Penulis: Press Release
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini