|

Streaming Radio Suara Landak

Viral Keluarga DPRD Keluhkan Pelayanan RS di Pontianak, Manajemen Yarsi Beri Klarifikasi: Semua Prosedur Sudah Sesuai Standar Medis

Direktur Rumah Sakit YARSI Pontianak, dr. Carlos Djaafara, M. Kes saat menjelaskan kronologis dihadapan pengurus Yayasan, Kamis (23/10/2025).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Sebuah video yang memperlihatkan keluhan keluarga pasien terkait pelayanan di Rumah Sakit Yarsi Pontianak viral di media sosial TikTok pada Senin (20/10/2025). Dalam video tersebut, seorang pria bernama Matruji, yang mengaku sebagai anggota DPRD Kota Pontianak, menuding bahwa tidak ada pelayanan medis sejak pagi selama orang tuanya dirawat di ruang penyakit dalam.

Menanggapi hal tersebut, pihak Rumah Sakit Yarsi Pontianak memberikan klarifikasi lengkap terkait kronologi pelayanan terhadap pasien atas nama Musija (84) dengan Nomor Rekam Medis 229523, yang masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 09.52 WIB dengan keluhan utama batuk berdahak selama dua minggu dan sesak napas sejak dua hari terakhir.

Dari hasil pemeriksaan dokter jaga, pasien direkomendasikan untuk rawat inap dan langsung mendapatkan penanganan gawat darurat sesuai instruksi medis. Karena berstatus pasien umum (belum memiliki BPJS), keluarga awalnya meminta kamar kelas 3. Namun saat itu, ruangan kelas 2 dan 3 penuh, sehingga petugas menawarkan untuk naik kelas atau dirujuk ke rumah sakit lain.

Keluarga kemudian memilih menunggu ketersediaan kamar kelas 3 di IGD. Selama masa tunggu, pasien tetap mendapatkan terapi sesuai instruksi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Sekitar pukul 11.15 WIB, dokter spesialis penyakit dalam dr. Edward, Sp.PD melakukan visit dan kembali menyarankan rawat inap.

Setelah ada pasien pulang dari ruang kelas 2 pada pukul 13.30 WIB, keluarga setuju untuk dirawat di ruang tersebut, dan pasien dipindahkan ke ruang rawat penyakit dalam pada pukul 16.30 WIB.

Selama di ruang kelas 2, pasien mendapatkan terapi intensif, termasuk nebulizer, injeksi paracetamol, ondansetron, ranitidin, furosemid, serta observasi tanda vital secara berkala.

Pada Minggu, 19 Oktober 2025, dokter penyakit dalam melakukan konsultasi dengan dokter spesialis jantung (dr. Aditya, Sp.JP) karena pasien memiliki riwayat Atrial Fibrillation (AF). Dokter jantung kemudian merekomendasikan pemeriksaan ECHO CITO, namun keluarga menunda tindakan tersebut dengan alasan biaya.

Sekitar pukul 06.19 WIB, dokter jantung telah melakukan visit dan memberikan instruksi terapi lanjutan. Informasi tersebut juga disampaikan kepada keluarga oleh perawat yang bertugas. Namun pada pukul 14.30 WIB, Matruji—anak pasien—memprotes karena merasa tidak ada pelayanan sejak pagi.

Pihak perawat menjelaskan bahwa dokter penyakit dalam sedang bertugas di luar kota dan bahwa dokter jantung sudah melakukan visit pagi hari. Penjelasan ini tidak diterima oleh keluarga, yang kemudian memutuskan memulangkan pasien atas permintaan sendiri (APS).

Formulir APS telah ditandatangani oleh pihak keluarga, dan petugas melakukan prosedur penghentian infus serta oksigen sebelum pasien dipulangkan. Pada pukul 14.50 WIB, pihak manajemen rumah sakit telah berupaya melakukan konfirmasi langsung, namun Matruji menolak penjelasan dan mengancam akan memviralkan kejadian tersebut.

Direktur RS Yarsi Pontianak, dr. Carlos Djaafara, M.Kes, menegaskan bahwa seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai standar pelayanan medis dan prosedur yang berlaku.

Seluruh tata laksana, observasi, dan terapi terhadap pasien atas nama Musija telah sesuai prosedur. Kami juga telah berulang kali berkomunikasi dengan keluarga pasien mengenai kondisi ruangan, tindakan medis, dan pertimbangan biaya,” jelas dr. Carlos.

Pihak rumah sakit menilai bahwa kasus viral tersebut berawal dari kesalahpahaman keluarga pasien mengenai keberadaan dokter dan pelaksanaan tindakan medis. Berdasarkan catatan medis, pelayanan terhadap pasien berlangsung aktif sejak masuk IGD hingga menjelang kepulangan atas permintaan sendiri.

Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan atau ketidakpuasan pelayanan langsung ke pihak manajemen atau unit pengaduan resmi. Dengan begitu, masalah dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman publik,” tambahnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Ketua Yayasan Yarsi Pontianak, Suhadi SW, memimpin rapat bersama manajemen rumah sakit dan pengurus yayasan di aula RS Yarsi pada Kamis (23/10/2025).

Hasil rapat ini akan kami laporkan kepada Pembina Yayasan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menyikapi persoalan ini,” ujar Suhadi.

Pihak Yayasan Yarsi berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan komunikasi dengan pasien, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini