|

Streaming Radio Suara Landak

Mahasiswa dan Rekannya Ditangkap Edarkan Sabu di Bengkayang, Polisi Sita 10,74 Gram Barang Bukti

Tersangka MS Diamankan Polisi.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang kembali mencetak prestasi dengan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkayang pada Sabtu (11/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial MS (24), seorang mahasiswa semester V di salah satu perguruan tinggi swasta di Bengkayang, dan rekannya EM (26), seorang tamatan SMP. Keduanya merupakan warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025) malam.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bengkayang,” ujar IPTU Jumadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Teriak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KB 5664 KX berwarna hitam merah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,74 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Keduanya langsung kami amankan ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Jumadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Bengkayang. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang melibatkan keduanya.

Atas perbuatannya, MS dan EM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

IPTU Jumadi juga mengimbau masyarakat Bengkayang agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Laporkan segera bila mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di sekitar Anda,” tegasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini