Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam rapat Entry Meeting bersama Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat, di Ruang Rapat Sekda Sintang, Senin (13/10/2025).
“Kita sudah mendapatkan data dan informasi bahwa dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Sintang akan dipangkas sebesar Rp388 miliar. Maka dana yang sudah terlanjur kita entri di RKA 2026 akan kita rasionalisasi kembali pada akhir Oktober 2025 ini,” jelas Kartiyus.
Ia menuturkan, pemangkasan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian alokasi transfer ke daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI untuk tahun anggaran 2026. Kondisi ini, kata dia, menuntut pemerintah daerah bekerja lebih efisien serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar keuangan daerah tetap stabil.
“Untuk menyikapi pemotongan dana transfer ini, OPD yang selama ini mengelola pendapatan wajib meningkatkan PAD. Kita harus kreatif dan disiplin dalam mengelola potensi yang ada,” tegas Kartiyus.
Lebih lanjut, Kartiyus menyambut baik langkah BPK RI Perwakilan Kalbar yang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan PAD di Kabupaten Sintang. Menurutnya, audit tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami senang BPK melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan PAD. Ini akan menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih giat dan tertib dalam meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Kartiyus menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD meningkatkan kinerjanya dalam menggali potensi pendapatan baru, guna menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah berkurangnya dana pusat.
“Saya mengajak semua OPD penghasil PAD untuk bekerja serius dan keras agar kita bisa menghasilkan lebih banyak PAD demi menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sintang,” tutupnya.[SK]