|

Streaming Radio Suara Landak

PWI Pusat Akhiri Dualisme di Kalbar, Tetapkan Kundori Sebagai Ketua Sah

Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori bersama Sekretaris Deska Irnan Syafara, Bendahara Jauhari Fatria, Wakil Bendahara Eliazer Partoguan dan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Marupek menerima Surat Keputusan PWI Pusat.SUARALANDAK/SK
Jakarta (Suara Landak) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menuntaskan dualisme kepengurusan di PWI Provinsi Kalimantan Barat melalui musyawarah yang digelar di Ruang Rapat Pleno PWI Pusat, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Hasil musyawarah tersebut menetapkan bahwa kepengurusan PWI Kalbar yang sah dipimpin oleh Kundori, sekaligus menyudahi status Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.

“Tim Penyelesaian Dualisme PWI se-Indonesia sudah menetapkan melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 012-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 bahwa kepengurusan PWI Kalbar yang sah adalah di bawah Ketua Kundori,” tegas Atal S Depari, Wakil Ketua Tim Penyelesaian Dualisme PWI Pusat.

Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Tim Penyelesaian Dualisme PWI se-Indonesia yang terdiri dari Atal S Depari, Anrico Pasaribu, Hilman Hidayat, dan Kadirah, serta diikuti secara hybrid oleh pengurus PWI dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Tim ini dibentuk oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, berdasarkan amanat Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang, dengan mandat menyelesaikan berbagai konflik kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Atal menegaskan, penyelesaian dualisme di Kalbar menjadi contoh nasional bahwa persoalan internal organisasi bisa diselesaikan secara damai dan bermartabat.

“Langkah PWI Kalbar ini bisa menjadi teladan. Rekonsiliasi bukan hanya soal struktur organisasi, tapi juga soal keikhlasan dan semangat baru untuk membangun organisasi yang solid,” ujarnya.

Melalui keputusan tersebut, seluruh kepengurusan selain yang diketuai Kundori dinyatakan tidak berlaku lagi dan dilarang menggunakan kop surat maupun stempel organisasi.

PWI Pusat juga meminta kepengurusan yang sah untuk membuka ruang bagi anggota dari pihak sebelumnya, selama masih memenuhi syarat keanggotaan sesuai PD/PRT PWI. Penempatan mereka akan ditentukan melalui musyawarah internal dengan semangat rekonsiliasi.

Selain itu, seluruh aset, dokumen, dan administrasi organisasi wajib diserahkan kepada kepengurusan sah dalam waktu 15 hari kerja sejak keputusan diterbitkan. Kepengurusan Plt di tingkat kabupaten/kota juga dibatalkan dan hanya pengurus hasil konferensi resmi yang diakui.

Dalam momen bersejarah ini, Atal mengapresiasi langkah Ketua PWI Kalbar Kundori yang berkomitmen mencabut laporan kepolisian terhadap Wawan Suwandi di Polda Kalbar.

“Keputusan Pak Kundori mencabut laporan polisi adalah langkah bijak dan berani. Ini menunjukkan kedewasaan berorganisasi dan semangat untuk memulai lembaran baru,” ucap Atal.

Sementara itu, Kundori menyampaikan terima kasih kepada PWI Pusat atas langkah tegas dan bijaksana dalam menyelesaikan konflik di daerah.

“Hari ini menjadi momen bersejarah bagi PWI Kalbar. Kami siap menjalankan roda organisasi dan menyukseskan program-program PWI Pusat di bawah komando Ketua Umum Akhmad Munir,” tegas Kundori.

Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara, menambahkan bahwa pihaknya terbuka bagi siapa pun yang ingin kembali bergabung, dengan tetap berpegang pada aturan organisasi.

“Sebagaimana arahan PWI Pusat, kami akan menjalankan organisasi sesuai PD/PRT dan semangat persatuan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat pleno untuk memverifikasi keanggotaan pasca dualisme,” jelas Deska.

Ia memastikan, hasil pleno tersebut akan segera disampaikan ke PWI Pusat sebagai bentuk komitmen pengurus sah dalam menata kembali organisasi kewartawanan tertua di Indonesia itu.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini