|

Streaming Radio Suara Landak

Cekcok Pribadi Berujung Luka, Pria di Pontianak Barat Aniaya Teman dengan Sajam — Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku berinisial MR (33) yang diamankan Polsek Pontianak barat karena diduga melakukan Penganiayaan menggunakan Sajam .SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang pria berinisial MB (33), warga Kota Pontianak, diamankan oleh Unit Spartan Polsek Pontianak Barat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, berinisial R, pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat, dan diduga dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan pada Jumat dini hari di Jalan Pelabuhan Rakyat. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Alvon saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) dengan cara mengayunkan sebanyak tiga kali ke arah korban.

“Untuk dugaan sementara, motifnya karena masalah pribadi. Pelaku menganiaya korban dengan sajam sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebanyak dua kali dan di tangan kiri satu kali. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri meninggalkan korban di lokasi. Warga yang menyaksikan kejadian langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban sempat ditinggalkan pelaku di tempat kejadian. Namun berkat laporan warga serta hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan,” ungkap IPDA Alvon.

Hingga kini, barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian, sementara pelaku MB telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara damai tanpa menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada tindakan pidana.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini