|

Streaming Radio Suara Landak

Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Perempuan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sebawi

Wanita di Sebawi Diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Kedapatan Miliki Sabu dan Ekstasihttps.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ES di rumahnya di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal ES. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Sebawi, disaksikan langsung oleh warga setempat untuk memastikan transparansi proses penindakan.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika, di antaranya Satu paket plastik berisi butiran kristal putih diduga sabu, berat bruto 4,56 gram Satu paket plastik berisi tiga butir pil diduga ekstasi, berat bruto 1,34 gram Sejumlah uang tunai dan barang bukti pendukung lainnya

Saat ini, ES telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang membantu aparat kepolisian mengungkap kasus ini.

“Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sambas. Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat dan mengimbau agar sinergi ini terus dijaga demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba serta masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujarnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini