|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkot Pontianak Bakal Revisi Aturan Jam Operasional Truk Berat, DPRD Kalbar Dukung Langkah Pengendalian Lalu Lintas

Heri Mustamin, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara landak) – Pemerintah Kota Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan meningkatnya volume kendaraan serta kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Pontianak dan Kalimantan Barat.

Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai revisi aturan sudah mendesak dilakukan, mengingat kondisi jalan di Kota Pontianak yang belum memadai untuk menampung mobilitas kendaraan besar seperti tronton dan trailer.

Jalan kita ini belum begitu memadai. Kalau di jam-jam macet kendaraan besar masih beroperasi, tentu sangat berisiko. Bahkan kecelakaan lalu lintas di Pontianak sudah cukup banyak dan memakan korban,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Heri, pengaturan jam operasional kendaraan berat bukan hal baru. Kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, ia mendorong agar revisi Perwa segera direalisasikan dan diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan.

Jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas. Penegakan hukumnya harus tegas agar masyarakat dan sopir angkutan berat benar-benar mematuhi jam operasional yang ditetapkan,” tegasnya.

Heri juga menilai perlunya koordinasi lintas instansi antara Pemkot Pontianak, Pemprov Kalbar, kepolisian, serta organisasi seperti Organda, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata terhadap penurunan angka kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah harus duduk bersama semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Kita tidak ingin peristiwa kecelakaan tragis seperti yang sering terjadi belakangan ini terus berulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heri menyoroti keterbatasan pembangunan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah sebesar 30–50 persen. Kondisi itu, kata dia, dapat memperlambat proses pemeliharaan dan peningkatan sarana transportasi di Kalimantan Barat.

Pemotongan anggaran jelas berdampak pada perbaikan infrastruktur. Karena itu, pemerintah daerah harus berinovasi dan memperkuat pengawasan agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” tutupnya.

Heri berharap rencana revisi Perwa tersebut menjadi langkah awal perbaikan tata kelola transportasi di Kota Pontianak, sekaligus upaya menciptakan sistem lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini