Sanggau (Suara Landak) – Aksi penggelapan uang dengan modus unik terjadi di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Seorang sopir berinisial K ditangkap polisi setelah ketahuan menukar sebagian uang asli dengan uang mainan untuk membayar bahan bakar minyak (BBM), Rabu (8/10/2025).Pelaku saat ditangkap polisi.SUARALANDAK/SK
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku K mendapat tugas dari rekannya untuk membeli BBM di kios milik warga di Desa Meliau Hilir dengan membawa uang tunai sebesar Rp7 juta. Namun, di tengah perjalanan, muncul niat jahat dari pelaku untuk memanipulasi uang tersebut.
“Pelaku menukar sebagian uang asli dengan uang mainan senilai Rp3,9 juta. Uang mainan itu sebelumnya ia pesan secara daring untuk membuat buket bunga,” ungkap Kapolsek dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).
Setelah menukar uang, K kemudian membayar BBM di kios tersebut dengan uang campuran antara uang asli dan uang mainan. Saat menghitung pembayaran, pemilik kios curiga karena menemukan beberapa lembar uang yang terasa berbeda dari uang asli.
Pemilik kios kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan sehari kemudian, Kamis (9/10/2025), beserta barang bukti uang mainan dan sisa uang asli.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Supariyanto.
Aksi yang dilakukan K termasuk dalam kategori penggelapan dengan pemberatan, karena pelaku memanfaatkan kepercayaan rekannya yang menitipkan uang pembelian BBM untuk kepentingan pribadi. Dari hasil aksinya, K berhasil menggelapkan uang sebesar Rp3,9 juta.
Kapolsek Meliau mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam setiap transaksi tunai dan memeriksa keaslian uang sebelum menerima atau menyerahkan pembayaran.
“Modus kejahatan semakin beragam. Kami minta masyarakat waspada dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menjadi korban praktik penipuan atau penggelapan serupa.[SK]