|

Streaming Radio Suara Landak

Kejari Bengkayang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Cukai Ilegal Senilai Ratusan Ribu Batang Rokok

Kejari Bengkayang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Cukai Ilegal dari Bea Cukai Kalbar.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: B-3987/0.1.5/Ft.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, pada Jumat (10/10/2025) menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan berinisial HS (48) diduga kuat melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Arifin, perkara ini berawal dari penindakan oleh petugas Bea Cukai pada 12 Agustus 2025 di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai, atau yang patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Adapun barang bukti (BB) yang diserahkan antara lain: 400.000 batang BKC hasil tembakau merek Kalbaco Berry Click  400.000 batang BKC hasil tembakau merek Kalbaco Khatulistiwa Bold 475 karton daging olahan berupa sosis ayam merek Frankfurter Ayam 1 unit truk Mitsubishi Thermo King warna kepala kuning box kuning 1 unit handphon 1 buah SIM B Umum 1 buah KTP 1 lembar surat jalan bertanggal 12 Agustus 2025 dengan keterangan “BKYG” dan catatan pengiriman “475 karton sosis”.

Kegiatan Tahap II tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Usai proses pelimpahan, tersangka HS langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang.

“Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II selesai sekitar pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” pungkas Arifin Arsyad.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini