Pontianak (Suara Landak) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat memperketat proses wawancara bagi pemohon paspor baru sebagai upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini dilakukan menyusul masih maraknya modus pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri dengan memanfaatkan dokumen perjalanan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat saat diwawancarai sejumlah media terkait permohonan pembuatan Paspor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jumat (24/10/2025).SUARALANDAK/SK
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa petugas imigrasi kini lebih selektif dalam menggali tujuan keberangkatan calon pemohon paspor untuk memastikan kejelasan maksud dan mencegah penyalahgunaan paspor.
“Apabila seseorang ingin bekerja di luar negeri, maka harus dilengkapi dokumen ketenagakerjaan yang sah. Hingga saat ini, sudah ada 71 tindakan keimigrasian yang dilakukan di wilayah Kalbar, berupa deportasi hingga memasukkan nama pelanggar dalam daftar hitam,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (24/10/2025).
Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa jumlah penerbitan paspor di Kalimantan Barat sepanjang Januari hingga Oktober 2025 telah mencapai 92.724 dokumen. Tingginya permohonan tersebut membuat proses pengawasan semakin diperketat, terutama bagi pemohon yang berpotensi terlibat jaringan TPPO.
Tak hanya memperkuat proses wawancara, Imigrasi Kalbar juga mengembangkan sebanyak 36 desa binaan di berbagai kabupaten dan kota. Program tersebut menjadi wadah edukasi masyarakat mengenai prosedur pembuatan paspor dan bahaya perdagangan orang.
“Di 36 desa binaan tersebut, petugas Imigrasi akan mengedukasi warga agar pengajuan paspor sesuai prosedur dan tujuan yang benar,” terangnya.
Wahyu menekankan bahwa pencegahan TPPO tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi memerlukan peran aktif masyarakat untuk mengenali dan menolak praktik perekrutan ilegal yang merugikan warga.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, diharapkan kesadaran hukum masyarakat kian meningkat sehingga potensi kejahatan TPPO dapat ditekan sejak dini di Kalimantan Barat.[SK]