Pontianak (Suara Landak) – Dua pemuda berinisial FR (41) dan AR (25) berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polda Kalbar karena terlibat pencurian kendaraan bermotor di Parit Abak, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
FR dan AR yang diamankan Resmob Polda Kalbar karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermoto.SUARALANDAK/SK
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Kalbar, Polsek Kuala Mandor B, dan Polsek Pontianak Timur.
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban menitipkan motornya di rumah bibinya.
“Korban datang ke rumah bibinya untuk menitipkan motornya karena ingin bermain biliar dengan teman. Namun, korban lupa mengambil motornya dan saat kembali, motornya sudah hilang,” jelas Trisatrio, Kamis (23/10/2025).
Setelah kejadian, korban melaporkan pencurian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa seseorang mencoba menggadaikan motor tersebut seharga Rp2 juta. Motor itu ternyata tidak dilengkapi surat-surat lengkap, sehingga polisi mencurigai motor itu hasil curian.
“FR tidak dapat menunjukkan surat-surat motor dan mengaku motor itu milik temannya, AR,” kata Trisatrio. Atas dasar itu, polisi langsung mengamankan AR di Tanjung Hilir, Pontianak Timur. AR mengaku aksi pencurian dilakukan bersama FR.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum akan terus berjalan agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya,” pungkas Trisatrio.[SK]