|

Streaming Radio Suara Landak

Direktur Umum Megamall Pontianak Digugat Rp2,3 Miliar, Diduga Terlibat Kasus Piutang Bodong

Ahmad Darmawel Kuasa Hukum Djunaidi usai mengajukan gugatan ke PN Pontianak terkait Piutang dengan Direktur Umum (Dirut) Megamall Pontianak Santoso Pukarta sebesar Rp.1,3 Miliyar.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Direktur Umum pusat perbelanjaan Megamall Pontianak, Santoso Pukarta, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas 1A oleh Djunaidi, rekan bisnisnya, terkait dugaan piutang yang belum diselesaikan. Gugatan tersebut juga menyeret nama William Pukarta, anak dari Santoso, yang disebut sebagai pihak penerima dana investasi.

Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal pada tahun 2013 ketika kliennya diajak oleh William Pukarta untuk berinvestasi dalam usaha suku cadang kendaraan Fuso. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, Djunaidi pun menyerahkan dana sebesar Rp2 miliar sebagai modal usaha.

“Klien kami saat itu percaya dan menyerahkan dana sekitar Rp2 miliar. Namun setelah uang diberikan, ternyata usaha yang dijanjikan itu tidak pernah ada alias bodong,” jelas Ahmad dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (23/10/2025).

Merasa dirugikan, Djunaidi kemudian meminta pengembalian dana tersebut. Dari total Rp2 miliar, William Pukarta baru mengembalikan Rp400 juta. Sisa dana yang belum dikembalikan mencapai Rp1,6 miliar.

Ahmad melanjutkan, pada tahun 2015, Djunaidi dipanggil ke Megamall Pontianak untuk bertemu langsung dengan Santoso Pukarta, disaksikan oleh almarhum Arie Chandra Tio, dalam upaya mediasi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis yang menyatakan bahwa pihak William dan Santoso akan melunasi sisa utang sebesar Rp1,7 miliar.

“Setelah kesepakatan itu, William kembali membayar Rp400 juta melalui rekening saudara perempuannya. Namun setelah itu, tidak ada lagi pembayaran hingga kini tersisa Rp1,3 miliar yang belum dilunasi,” ungkap Ahmad.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak William, Djunaidi pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Perkara ini sempat bergulir di PN Pontianak, dan pada 27 Januari 2016, majelis hakim memutus bahwa terdakwa William Pukarta terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Meski demikian, hingga kini sisa dana Rp1,3 miliar milik Djunaidi belum juga dikembalikan. Akibatnya, pihak penggugat melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke PN Pontianak dengan tergugat Santoso Pukarta, tergugat I William Pukarta, dan turut tergugat BPN Kota Pontianak.

“Dalam gugatan ini, kami mengajukan 11 tuntutan, termasuk agar para tergugat membayar sisa utang sebesar Rp1,3 miliar serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar. Kami juga memohon agar dilakukan sita jaminan terhadap objek tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi di Kompleks Ayani Sentral Bisnis Blok F1, Parit Tokaya, atas nama Santoso Pukarta,” tegas Ahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id telah berupaya mengonfirmasi Santoso Pukarta melalui kuasa hukumnya, Tumbuk Bow, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait kasus dugaan piutang tersebut.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini