![]() |
Tangkapan layar nominal alokasi dana desa di Kabupaten Mempawah 2025 oleh Kementerian Keuangan.SUARALANDAK/SK |
Berdasarkan data yang dihimpun Suarakalbar.co.id dari laman resmi djkf.kemenkeu.go.id, Desa Wajok Hilir dan Desa Jungkat menjadi penerima dana desa terbesar di Mempawah tahun ini.
Alokasi dana desa tersebut dihitung berdasarkan empat komponen, yaitu: Alokasi Dasar (AD): jatah tetap untuk semua desa. Alokasi Formula (AF): tambahan dana berdasarkan rumus tertentu seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Alokasi Kinerja (AK): insentif bagi desa dengan kinerja baik dalam perencanaan, pelaporan, dan realisasi pembangunan. Alokasi Afirmasi (AA): tambahan untuk desa sangat tertinggal atau sulit dijangkau.
Menariknya, dari total 60 desa di Mempawah, tidak ada satu pun yang memperoleh dana dari skema AA.
Desa Wajok Hilir menjadi penerima dana terbesar dengan total Rp 1.701.102.000, terdiri dari AD Rp 808.143.000, AF Rp 636.449.000, dan AK Rp 258.510.000. Menyusul di peringkat kedua adalah Desa Jungkat dengan total Rp 1.610.475.000, terdiri dari AD Rp 808.143.000, AF Rp 802.332.000, dan AK Rp 0.
Tiga desa lainnya yang memperoleh dana terbesar adalah: Desa Wajok Hulu: Rp 1.525.455.000, Desa Peniti Dalam 2: Rp 1.454.195.000, Desa Peniraman: Rp 1.386.085.000
Sementara itu, desa dengan alokasi dana terkecil di Mempawah adalah: Desa Sungai Batang: Rp 781.647.000, Desa Sungai Duri 2: Rp 780.525.000, Desa Sungai Limau: Rp 749.289.000
Secara keseluruhan, Kabupaten Mempawah menerima total dana desa sebesar Rp 61,5 miliar pada 2025 untuk didistribusikan ke 60 desa yang ada.SK]