|

Streaming Radio Suara Landak

Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Pontianak, Delapan Jukir Diamankan

  

Petugas Dinas Perhubungan Kota Pontianak memasang spanduk Parkir Gratis di lokasi parkir yang tidak berizin.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Pontianak, Kamis (21/8/2025). Operasi gabungan ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap menjadi keluhan masyarakat, di antaranya Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir di PSP.

Dalam penertiban tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” pada titik-titik parkir ilegal. Sebanyak delapan juru parkir (jukir) liar turut diamankan untuk dilakukan pembinaan.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk menindak praktik parkir liar yang merugikan masyarakat.

“Langkah ini merespons keluhan warga yang banyak dirugikan. Bahkan praktik parkir liar ini sudah sering viral di media,” ujarnya usai penertiban.

Menurut Trisna, kawasan yang tidak kooperatif akan diberlakukan parkir gratis. Khusus untuk kios-kios di PSP Jalan Patimura, ia menegaskan bahwa area tersebut memang sudah ditetapkan sebagai zona bebas parkir.

“Jadi warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya.

Dishub juga melakukan evaluasi pada titik-titik parkir resmi. Apabila ditemukan pengelola atau jukir tidak menyetorkan retribusi ke daerah, maka kontrak kerja sama bisa diputus.

“Lebih baik dibatalkan daripada masyarakat terus dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke kas daerah, maka tidak boleh ada parkir berbayar di lokasi itu,” tambahnya.

Trisna mengungkapkan, hingga saat ini pendapatan dari sektor parkir baru sekitar Rp500 juta dari target Rp900 juta. Melalui penertiban dan pengawasan rutin, pihaknya berharap target dapat tercapai sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat untuk hanya membayar parkir resmi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat.

“Itu sudah termasuk pungutan liar jika ada yang meminta lebih dari ketentuan. Masyarakat bisa langsung melapor ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa praktik parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus mengurangi potensi pendapatan daerah.

“Kita ingin memastikan warga mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu, pemerintah bersama aparat terus menertibkan dan mengawasi agar praktik parkir liar bisa ditekan,” tegas Edi.

Edi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membayar kepada jukir liar.

“Kalau ada spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’, jangan bayar. Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini