![]() |
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.SUARALANDAK/SK |
Maria Endang bukan nama baru dalam kasus serupa. Ia pernah terlibat kasus perdagangan sisik trenggiling pada 2024, dan telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan karena membawa dan memperdagangkan sisik trenggiling.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Maria mengakui bahwa dirinya pernah melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling dengan terdakwa DL. Ia menyebut, transaksi tersebut dilakukan langsung di kediaman DL di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
“Pada pokoknya Maria menerangkan, yang bersangkutan pernah membeli atau bertransaksi kulit trenggiling kepada terdakwa DL. Transaksinya dilakukan di rumah terdakwa di Toba,” ungkap Jaksa Robin Pratama, saat dikonfirmasi pada Selasa (05/08/2025).
JPU juga menguatkan kesaksian saksi dengan bukti visual berupa foto rumah terdakwa, yang ditunjukkan kepada Maria di ruang sidang. Maria membenarkan bahwa lokasi dalam foto adalah tempat transaksi dilakukan.
“Hal itu kita buktikan dengan ditunjukkan foto rumah terdakwa kepada saksi Maria dan dibenarkan,” tambah Robin.
Terkait nilai transaksi, Maria menyebut total uang yang ia transfer ke terdakwa mencapai sekitar Rp 15 juta, meski ia tak dapat memastikan berapa kali transaksi itu terjadi. Ia juga mengaku, sisik trenggiling yang dibeli dari DL kemudian dijual kembali ke agen di Sumatera Utara.
“Untuk jumlah yang ditransfer, kurang lebih sekitar Rp 15 juta-an. Berapa kali, dia pun lupa. Tapi ia pernah menjual kembali sisik tersebut kepada agen,” ungkap Robin.
Sidang ini sejatinya hanya berjarak enam hari dari jadwal pembacaan tuntutan yang semula direncanakan pada Selasa (05/08/2025). Namun, karena jaksa belum merampungkan berkas tuntutan, sidang akhirnya ditunda hingga Kamis (14/08/2025) mendatang.
Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama dari kalangan aktivis lingkungan dan pemerhati satwa liar yang mendesak agar pengadilan menjatuhkan hukuman tegas demi memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi seperti trenggiling.
Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi secara hukum nasional dan internasional, dan perdagangan bagian tubuhnya termasuk tindakan pidana berat yang mengancam ekosistem serta kelestarian hayati.[SK]