|

Streaming Radio Suara Landak

PTA Pontianak: Angka Perceraian di Kalbar Tinggi, 80 Persen Gugatan Diajukan Perempuan

  

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, H. Moch. Sukkri.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Pontianak mencatat angka perceraian di Kalimantan Barat saat ini tergolong tinggi. Lebih dari 80 persen kasus perceraian diajukan oleh pihak perempuan.

Hal tersebut disampaikan Ketua PTA Pontianak, H. Moch. Sukkri, dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan PTA Kota Pontianak, Selasa (12/8/2025).

“Angka perceraian di Kalbar relatif tinggi. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak semakin meningkat,” kata Sukkri.

Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dimulai dari aparatur pemerintahan. ASN diharapkan menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

“Kami mulai dari pegawai atau ASN agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Syukurlah kini sudah ada Pos Bantuan Hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan dari tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Berdasarkan data PTA, Kabupaten Ketapang kini menjadi daerah dengan angka perceraian tertinggi di Kalbar, melampaui Kabupaten Sambas yang sebelumnya berada di peringkat pertama.

“Sekarang Ketapang menempati posisi tertinggi, menggantikan Sambas,” ungkapnya.

Yang lebih memprihatinkan, menurut Sukkri, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak perempuan.

“Sekitar 80 persen gugatan perceraian berasal dari pihak perempuan. Ini perlu menjadi bahan kajian dan survei lebih lanjut,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini