![]() |
Potret AR (50), pelaku pencabulan anak dibawah umur di konferensi pers Polda Kalbar, pada Selasa (12/08/2025).SUARALANDAK/SK |
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2025 setelah penyelidikan mendalam dengan asistensi dari Mabes Polri.
“Saudara AR ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan di Reskrimum tanggal 1 Agustus 2025 dan hingga kini masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” ujar Raswin di Pontianak, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini menimpa korban berinisial Bunga (4 tahun), yang merupakan saudara angkat ayah tersangka dan telah diasuh sejak bayi. Peristiwa diduga terjadi pada 1–9 Juni 2024 di rumah pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang bermain ponsel di dalam kamar.
“Kalau dibilang modus, kami masih mencari tahu. Kami masih mendalami latar belakang pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” kata Raswin.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan adanya kejadian lain yang belum terungkap.
AR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
“Dari hasil penyelidikan sementara, itu diduga baru satu kali. Namun, proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan apakah ada peristiwa lain,” pungkas Raswin.[SK]