|

Streaming Radio Suara Landak

Polresta Pontianak OTT Pria Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Pemerasan Rp5 Juta

 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan didamping Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri dalam konferensi pers OTT Oknum yang mengaku sebagai Wartawan yang melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial EA yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Pelaku disebut-sebut mengaku sebagai wartawan untuk melancarkan aksinya.

EA ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp5 juta dari korban di sebuah kafe, Senin (25/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan adanya usaha ilegal milik korban yang kemudian dijadikan celah oleh pelaku untuk mengancam.

“Korban diancam akan disebarkan berita terkait usaha yang diduga ilegal oleh pelaku EA,” ujar Kompol Wawan.

Menurut Wawan, setelah korban mendapat ancaman, terjadi negosiasi dengan pelaku hingga disepakati pertemuan di salah satu kafe di Pontianak Timur. Informasi itu kemudian sampai ke pihak kepolisian.

“Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan OTT terhadap pelaku EA,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp5 juta serta rekaman percakapan antara korban dan pelaku.

“EA beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Wawan.

Kasat Reskrim mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun insan pers namun justru melakukan tindakan pemerasan.

“Kami imbau kepada pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku wartawan lalu mengancam serta meminta uang. Jika menemukan hal-hal seperti ini segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Diketahui, EA dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini