|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sekadau Tangkap 4 Pelaku PETI di Sungai Sekadau, Warga Diminta Aktif Laporkan Aktivitas Ilegal

   

4 Pelaku PETI dirangkap Polres Sekadau.SUARALANDAK/SK
Sekadau (Suara Landak) – Kepolisian Resor Sekadau kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. Sebanyak empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan saat melakukan aktivitas ilegal di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, pada Selasa (5/8/2025).

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IM (38)IN (29)MU (45), dan KS (32), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Melawi.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah tim Reskrim menyusuri aliran Sungai Sekadau dan menemukan adanya aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal.

“Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai,” jelas IPTU Zainal saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI.

IPTU Zainal menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Sekadau akibat aktivitas PETI yang kian meresahkan.

“Kami tindaklanjuti laporan warga yang khawatir dengan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI, karena selain merusak lingkungan, praktik ini juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kepolisian telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pendekatan persuasif hingga penegakan hukum. Kami juga secara rutin mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI,” kata IPTU Zainal.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini