![]() |
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.SUARALANDAK/SK |
Dukungan ini disampaikan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan Badan Hukum serta Penyelenggaraan Posbankum Desa dan Kelurahan di Pontianak, Selasa (12/8/2025).
“Pos bantuan hukum ini dibentuk untuk meningkatkan akses keadilan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat kurang mampu,” ujar Norsan.
Ia menambahkan, Posbankum Desa dan Kelurahan (Deskel) akan difokuskan pada penyelesaian persoalan hukum secara damai dan preventif, khususnya untuk tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan.
“Posbankum akan menjadi wadah penyelesaian persoalan hukum dengan pendekatan damai dan pencegahan, sehingga permasalahan tidak berkembang menjadi kasus yang lebih besar,” jelasnya.
Pemprov Kalbar menargetkan pembentukan Posbankum di 2.145 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah provinsi. Langkah ini juga akan disertai pembentukan kelompok keluarga sadar hukum serta penugasan para legal (petugas) Posbankum di setiap wilayah.
Norsan berharap, keberadaan Posbankum akan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang cepat dan terjangkau.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat tidak akan kesulitan mencari bantuan dan perlindungan hukum. Pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan nyata,” tegasnya.
Pos Bantuan Hukum memiliki empat layanan utama, yaitu pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, dan rujukan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.[SK]